LELANG TANAH KAS DESA TAHUN 2026

Administrator 17 Februari 2026 17:23:54 WIB

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 (dan perubahannya), aset desa adalah barang milik desa yang sah, terdiri dari kekayaan asli, pembelian APBDesa, hibah, perjanjian, maupun perolehan lain yang sah. Jenis aset ini meliputi tanah kas desa, bangunan desa, tambatan perahu, pasar desa/hewan, hingga hutan dan mata air milik desa.

Tanah kas desa sendiri  merupakan bagian dari aset desa yang berupa tanah milik desa. Tanah ini difungsikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaannya wajib transparan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, lelang tanah kas desa dilaksanakan secara terbuka pada Jum'at 13 Februari 2026 dengan mengundang masyarakat yang berminat yang telah diumumkan sebelumnya melalui surat nomor 593.11/05/Bdmt/2026 tanggal 05 Februari 2026.

Hadir dalam pelaksanaan lelang tanah kas desa tahun 2026 Kasi Tapem Kecamatan Rakit, Kepala Desa & Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua LP3M, Panitia Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2026 dan peserta lelang tanah kas desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita