BPD
Administrator 25 Maret 2016 23:41:23 WIB
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berdasar Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Anggota BPD dilarang :
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundanganundangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Berdasar Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Kelembagaan BPD terdiri atas: pimpinan; dan bidang
Pimpinan BPD terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
Bidang terdiri atas:
a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BPD mempunyai fungsi (Pasal 31 Perda Kab Banjarnegara nomor 18 Tahun 2017 ):
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas (Pasal 32 Perda Kab Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017 ) :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Komentar atas BPD
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- HARI BATIK NASIONAL 2024
- HARI KESAKTIAN PANCASILA, MEMAKNAI SEJARAH MEMPERKUAT DIEOLOGI
- APEL BERSAMA SETDA BANJARNEGARA DALAM RANGKA DEKLARASI NETRALITAS ASN DI LINGKUNGAN KECAMATAN RAKIT
- TELKOMSEL HADIR MENYAPA WARGA BADAMITA MELALUI JALAN SEHAT
- MUSRENBANGDes RKPDes 2025 & PERUBAHAN RPJMDes 2020-2025
- SOSIALISASI KADES & PERANGKAT DESA DALAM PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024
- MINLOK PLKB KECAMATAN RAKIT