MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBDes SEMESTR 2 TA. 2024

Administrator 01 Maret 2025 10:14:08 WIB

Mendasari Pasal 84 Ayat (2) Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di willayah Kecamatan masing-masing. Salah satu bentuk pembinaan adalah monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Berjalan. 

Atas hal tersebut, maka Camat Rakit melalui Tim Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan APBDes hadir di Desa Badamita pada 20 Februari 2025 dalam rangka Monotoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBDes TA. 2024 Semeseter 2.

Tim Monev Kecamatan Rakit yang dipimpin Sekretaris Kecamatan Siti Izzati melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh baik administrasi maupun hasil kegiatan di lapangan.

Disela kegiatan Siti Izzati menyampaikan bahwa tujuan monitoring dan evaluasi kali ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBDes telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 'Monev kali ini sekaligus untuk melaksanakan evaluasi atas Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes TA. 2025, imbuhnya".

Komentar atas MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBDes SEMESTR 2 TA. 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita