LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS.
Administrator 31 Maret 2024 08:29:27 WIB
Rabu 06 Maret 2024, Pemerintah Desa Badamita menggelar acara Lepas Pisah Perangkat Desa Badamita Jabatan Kepala Urusan Perencanaan di Aula Desa Badamita.
Sesuai Ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf (a) Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun.
Adalah Mukhtamar perangkat desa jabatan Kaur Perencanaan yang telah purna tugas karena genap berusia 60 th pada tanggal 15 Februari 2024 lalu. Sebagai tindak lanjut Rekomendasi Camat Rakit Nomor 141.3/05/Kec.rkt/2024 tanggal 07 Februari 2024, maka SK Pemberhentian yang bersangkutan dengan nomor 141.3/25 Tahun 2024 diberikan langsung oleh Kepala Desa Badamita Rahmatulloh.
Disela kegiatan Rahmatulloh menyampaikan bahwa ceremonial ini baru bisa terlaksana hari ini, dikarenakan agenda desa yang cukup padat terutama terkait pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 kemarin. 'Kegiatan ini sebagai wujud penghormatan kepada yang bersangkutan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun dan berharap semoga sekembalinya ke masyarakat masih bisa bersinergi dan menyumbangkan baik pikiran dan tenaganya demi kemajuan desa Badamita", imbuhnya.
Komentar atas LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS.
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- HARI SUMPAH PEMUDA KE 96, MAJU BERSAMA INDONESIA RAYA
- PRESIDEN BARU, HARAPAN BARU
- CEGAH TBC, PEMDES BADAMITA LAKSANAKAN KAMPANYE PENCEGAHAN & PENANGANAN TBC
- HARI BATIK NASIONAL 2024
- HARI KESAKTIAN PANCASILA, MEMAKNAI SEJARAH MEMPERKUAT DIEOLOGI
- APEL BERSAMA SETDA BANJARNEGARA DALAM RANGKA DEKLARASI NETRALITAS ASN DI LINGKUNGAN KECAMATAN RAKIT
- TELKOMSEL HADIR MENYAPA WARGA BADAMITA MELALUI JALAN SEHAT