LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS.

Administrator 31 Maret 2024 08:29:27 WIB

Rabu 06 Maret 2024, Pemerintah Desa Badamita menggelar acara Lepas Pisah Perangkat Desa Badamita Jabatan Kepala Urusan Perencanaan di Aula Desa Badamita.

Sesuai Ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf (a) Peraturan Bupati  Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. 

Adalah Mukhtamar perangkat desa jabatan Kaur Perencanaan yang telah purna tugas karena genap berusia 60 th pada tanggal 15 Februari 2024 lalu. Sebagai tindak lanjut Rekomendasi Camat Rakit Nomor 141.3/05/Kec.rkt/2024 tanggal 07 Februari 2024, maka SK Pemberhentian yang bersangkutan dengan nomor 141.3/25 Tahun 2024 diberikan langsung oleh Kepala Desa Badamita Rahmatulloh.

Disela kegiatan Rahmatulloh menyampaikan bahwa ceremonial ini baru bisa terlaksana hari ini, dikarenakan agenda desa yang cukup padat terutama terkait pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 kemarin. 'Kegiatan ini sebagai wujud penghormatan kepada yang bersangkutan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun dan berharap semoga sekembalinya ke masyarakat masih bisa bersinergi dan menyumbangkan baik pikiran dan tenaganya demi kemajuan desa Badamita", imbuhnya.

Komentar atas LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita