ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TA. 2024
Administrator 13 Januari 2024 15:09:53 WIB
Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan dan merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Setelah disepakati bersama BPD pada tanggal 30 Oktober 2023, dan telah dievaluasi oleh Bupati Banjarnegara melalui Camat Rakit sesuai SK Camat Rakit Nomor 05 Tahun 2023 tentang Evaluasi RAPBDes Desa Badamita TA. 2024, maka APBDes TA. 2024 ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024.
Adapaun struktur APBDes TA. 2024 adalah :
Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa |
R 1.998.511.500,- |
|
2. Belanja Desa |
Rp. 2.254.492.145,- |
|
Surplus/Defisit |
Rp. (255.980.645,-) |
|
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 270.980.645,- |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 15.000.000,- |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
|
|
Rp. 255.980.645,- |
|
Dokumen Lampiran : APBDes TA. 2024
Komentar atas ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TA. 2024
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- LEPAS PISAH
- SEJARAH SERANGAN OEMOEM SATU MARET 1949
- RAPAT KOORDINASI KPM & VERIFIKATOR EHDW TINGKAT KECAMATAN RAKIT
- RAKOR TIM INTENSIFIKASI PBB P2 TAHUN 2024 DESA BADAMITA
- PPK KECAMATAN RAKIT GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU 2024
- RAPAT KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA
- MENGENANG BAPAK PEMBANGUNAN BANJARNEGARA 'WING TJIEN'