PPID DESA BADAMITA
Administrator 21 Juli 2023 23:52:59 WIB
1. Profil PPID Desa Badamita
PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.
Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Sehingga dengan keberadaan PPID Desa maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
2. Visi Misi PPID Desa
Visi : Terwujudnya pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel.
Misi : Meningkatkan pengelolaaan dan pelayanan, sistem, infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi
3. Tugas dan Fungsi PPID Desa
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
4. Struktur Organisasi PPID Desa
Dokumen Lampiran : PPID Desa Badamita
Komentar atas PPID DESA BADAMITA
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |