MUSDES TRANSFORMASI UPK KE BUMDESMA
Administrator 29 Oktober 2022 20:16:02 WIB
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.
Menyikapi hal ini, maka Pemerintah Desa Badamita bersama BKAD UPK Rakit Sempulur Sejahtera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Transformasi UPK ex PNPM Mandiri menjadi BUMDesma pada hari Selasa 18 Oktober 2022 di Ala Desa Badamita.
Musyawarah yang dihadiri oleh unsur masyarakat, forkompinca dan BKAD UPK Rakit ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Badamita Riswan dengan hasil akhir menyepakati transformasi UPK ex PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma dan menunjuk delegasi desa yang akan mengikuti Musyawarah Antar Desa.
Komentar atas MUSDES TRANSFORMASI UPK KE BUMDESMA
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
 X.jpg)























