MUSDESSUS BLT DANA DESA 2022

Administrator 02 Februari 2022 19:31:58 WIB

Sesuai salah satu amanat di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomr 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa maka desa berkewajiban untuk menganggarkan minimal 40% dari Dana Desa Tahun 2022 untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022.

Hasil proses pendataan dari tingkat Rukun Tetangga dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 yang dihadiri oleh Camat Rakit, Danramil Rakit, Kepala Desa, Perangkat Desa, Perwakilan BPD, LP3M, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat.

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua BPD Badamita selaku penyelenggara Musdessus ini. Hasil pendataan dari tingkat Rukun Tetangga dipaparkan satu persatu untuk divalidasi oleh forum.

Hasil akhir Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2022 diperoleh 114 KPM dan disepakati akan dilaksanakan penyaluran seperti tahun sebelumnya melalui mekanisme non tunai atau transfer antar bank. Hal ini dengan pertimbangan untuk memutus mata rantau persebaran covid-19.

Seluruh hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musdessus dan akan dilampirkan dalam Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.

Komentar atas MUSDESSUS BLT DANA DESA 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita