SOSIALISASI PERPRES 104 TAHUN 2021
Administrator 23 Desember 2021 22:17:01 WIB
Kecamatan Rakit melaksanakan sosialisasi Peraturan Presides Republik Indonesia pada hari senin tanggal 20 Desember 2021 bertempat di GOR Desa Rakit dengan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli P3MD Kabuaten Banjarnegara, Kasi PMD dan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Rakit.
Peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa se Kecamatan Rait dan Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) ini bertujuan untuk memastikan dalam penyusunan APBDes Tahun 2022 masing-masing desa memedomani Perpres 104 ini dan APBDes ditetapkan paling lambat akhir bulan Desember.
Meskipun regulasi turunan dari Perpres 104 dan Peraturan Bupati terkait pedoman penyusunan APBDes Tahun 2022 serta informasi pagu tahun 2022 belum ada, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 harus ditetapkan di akhir Bulan Desember.
Dokumen Lampiran : PERPRES 104 TAHUN 2021
Komentar atas SOSIALISASI PERPRES 104 TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- LEPAS PISAH
- SEJARAH SERANGAN OEMOEM SATU MARET 1949
- RAPAT KOORDINASI KPM & VERIFIKATOR EHDW TINGKAT KECAMATAN RAKIT
- RAKOR TIM INTENSIFIKASI PBB P2 TAHUN 2024 DESA BADAMITA
- PPK KECAMATAN RAKIT GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU 2024
- RAPAT KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA
- MENGENANG BAPAK PEMBANGUNAN BANJARNEGARA 'WING TJIEN'