RAKORNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA 2022

Administrator 01 September 2021 18:41:28 WIB

Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2022 seluruh desa di Kecamatan Rakit hampir memasuki tahap penetapan dalam Musrenbandes. Menindaklanjuti hal ini, maka Pemerintah Kecamatan Rakit menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis terkait pengelolaan keuangan desa tahun 2022.

Bertempat di Balai Pertanian Kecamatan Rakit Rakornis dilaksanakan pada hari rabu 01 september 2021 dan diikuti oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes 2022 dari 11 desa yang ada di wilayah Kecamatan Rakit, Pendamping Desa/Lokal Desa dan Kasi PMD Kecamatan Rakit.

Dalam sambutannya, Barijadi Djumpaedo selaku Camat Rakit menekankan pentingnya tertib administrasi dalam proses pengelolaan keuangan desa dan menghimbai kepada seluruh Ketua Tim Penyusun RKPDes 2022 yang notabene Sekretaris Desa untuk selalu berkoordinasi dengan Keppala Desa selaku Pembina. 'Etika dan adab dalam menyampaikan laporan kepada pimpinan dengan baik harus selalu dipedomani, imbuhnya'.

Sementara itu Kasi PMD Kecamatan Rakit Muaman mengingatkan bahwa seluruh tahapan dan proses penyusunan RKPDes 2022 harus sesuai dengan regulasi yang ada. Muaman mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa dan Tim Penyusun RKPDes 2022 yang telah melaksanakan tahapan dimulai dari pembentukan Tim Verifikasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2022 pada bulan juni hingga proses pencermatan RPJMDes 2020-2025 dan tahap penyusunan dari bulan juli dan masih berjalan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 'Kami harapkan sesuai aturan, di akhir bulan september srluruh desa di wilayah kecamatan Rakit sudah menetapkan RKPDes 2022, tambahnya'

Dalam kesempatan ini, diskusi berlangsung dinamis terkait Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Banyak hal yang menjadi pertanyaan dari peserta Rakornis dan akan ditindakkanjuti oleh Pendamping Desa untuk berkonsultasi dengan TA P3MD Kabupaten Banjarnegara. Hasil Rakornis menjadi dasar pelaksanaan Musrenbangdes yang akan dimulai tanggal 13-21 September 2021.

Dokumen Lampiran : PERMENDES PDTT RI NO 21 TH 2020


Komentar atas RAKORNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita