PENYALURAN JPS PPKM LEVEL 3 APBD KABUPATEN

Administrator 13 Agustus 2021 06:53:30 WIB

Pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan PPKM. Di Kabupaten Banjarnegara sendiri PPKM Level 4 telah berubah menjadi PPKM Level 3. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 DI Wilayah Jawa dan Bali.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kembali menyalurkan JPS PPKM lanjutan di tengah PPKM Level 3 yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara. 

Mengutip laman resmi banjarnegarakab.go.id, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjelaskan, bahwa dana atau anggaran yang diserahkan adalah kewajiban Pemerintah sebagai tanggung jawab diterapkannya PPKM kepada masyarakat.

“Dengan diperpanjangnya masa PPKM dan Banjarnegara masuk level tiga, Pemkab kembali menyalurkan JPS untuk masyarakat yang terdampak. Pada hari pertama. ” katanya.

Penyaluran JPS PPKM Level 3 di Badamita dilaksanakan pada hari Jum'at, 06 Agustus 2021 di Aula Desa Badamita oleh Petugas PT. Pos Indonesia (Persero) dan TKSK Kecamatan Rakit dengan pendampingan oleh perangkat desa Badamita.

Dokumen Lampiran : INMENDAGRI 27 TH 2021 PPKM LEVEL 3


Komentar atas PENYALURAN JPS PPKM LEVEL 3 APBD KABUPATEN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita