PENYALURAN BLT JPS PPKM DARURAT APBD KABUPATEN

Administrator 17 Juli 2021 13:57:58 WIB

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melaksanakan penyaluran Jaring Pengaman (JPS) PPKM Darurat yang bersumber dari APBD Kabupaten di Desa Badamita untuk 92 KPM yang merupakan warga terdampak covid-19.

Penyaluran dilaksanakan pada hari kamis 15 Juli 2021 oleh petugas dari PT. POS Indonesia beserta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan didampingi oleh Kepala Dusun masing-masing wilayah. Jaring Pengaman Sosial berupa pemberian uang tunai Rp. 300.000,-/KPM dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat dan berlangsung dengan aman dan tertib dibawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19.

Jaring Pegaman Sosial PPKM darurat ini merupakan wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Banjarnegara terhadap situasi dan kondisi masyarakat ditengah pemberlakuakn PPKM Darurat tanggal 03 - 20 Juli 2021.

Dokumen Lampiran : INMENDAGRI 15 TAHUN 2021


Komentar atas PENYALURAN BLT JPS PPKM DARURAT APBD KABUPATEN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita