SOSIALISASI JAGA DESA KEJARI BANJARNEGARA

Administrator 16 Juni 2021 21:13:52 WIB

Dalam upaya mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada kepala desa dan perangkat desa sewilayah Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara. 

Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Tanjunganom pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kasi Kesra Desa dan TPK se Kecamatan Rakit dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, M.Hum, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH beserta tim. Hadir pula Camat Rakit Barijadi Djumpaedo, S.Sos, Kapolsek Rakit AKP Daryono dan anggota Koramil 15 Rakit.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, M.Hum menyampaikan bahwa ketika produk hukum ditetapkan dan diundangkan, maka seluruh warga negara dianggap sudah tahu sehingga Kejari hadir di desa melalui program Jaga Desa dalam rangka pendampingan guna mencegah dan minimalisir terjadinya tindak pidana kosupsi. Beliau juga mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk menjadikan momen ini sebagai salah satu sarana silaturahmi dan membangun komunikasi antara Kejari Banjarnegara dengan desa-desa di Kecamatan Rakit. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku narasumber menjelaskan bahwa Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa. Program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 ini ditindaklanjuti dan dikemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Disampaikan pula bahwa dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik dan mengikuti regulasi yang ada. Menyikapi hal ini dan sebagai fungsi pencegahan, maka Kejaksaan hadir mrlalui program Jaksa Garda Desa guna melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka lebar ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya," imbuhnya.

 

Komentar atas SOSIALISASI JAGA DESA KEJARI BANJARNEGARA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita