EVALUASI RAPBDes TA. 2021
Administrator 01 Februari 2021 11:48:17 WIB
Sebagai pelaksanaan Pasal 43 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Tim Evaluasi RAPBDes Kecamatan Rakit melaksanakan Evaluasi atas Rancangan APBDes Badamita Tahun Anggaran 2021.
Evaluasi dipimpin langsung Camat Rakit beserta Tim Evaluasi yang terdiri dari Muaman (Kasi PMD), Nurul Huda (Staff PMD), Johan Wahyudi dan Angga Prabowo Jati (Pendamping Desa), Agus Susanto dan Iksanudin (Pendamping Lokal Desa). Selain kelengkapan dokumen lampiran RAPBDes, Tim Kecamatan terjun langsung ke lokasi dimana akan dilaksanakan kegiatan fisik tahun 2021.
Paparan RAPBDes dilaksanakan oleh Rahmatulloh selaku Kepala Desa Badamita di hadapan Tim Evaluasi Kecamatan. Evaluasi meliputi kesesuaian kegiatan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Setelah Tim Kecamatan maelakukan pemeriksaan, dilanjutkan rapat internal tim. Keseluruhan hasil evaluasi disampaikan langsung oleh Tim Evaluasi Kecamatan kepada Pemerintah Desa Badamita untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan akhir hasil evaluasi atas RAPBDes Badamita TA. 2021 telah sesuai dengan regulasi yang ada, seluruh mekanisme taghapan penyusunan telah dilaksanakan dengan baik dan benar.
Komentar atas EVALUASI RAPBDes TA. 2021
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
























