MUSRENBANGDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021
Administrator 01 Februari 2021 11:43:23 WIB
Mendasari Pasal 29 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka RKPDes mulai disusun pada bulan Juli Tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat Bulan September tahun berjalan, maka Pemerintah Desa telah melalui tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2021 sebagai berikut :
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
Sebagai wujud kegiatan penyusunan RKPDes melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, maka Pemerintah Desa Badamita melaksanakan Musrenbangdes penyusunan RKPDes tahun 2021 pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 di Aula Desa Badamita yang dihadiri oleh unsur Forkompincam, Pendamoing Desa, Pemerintah Desa, BPD, LP3M, KPMD, Karang Taruna, TP PKK, Ketua RT dan perwakilan Tokoh Masyarakat/Pemuda/Perempuan.
Dalam Musrenbangdes ini dilakukan sinkronisasi Rancangan RKPDes Tahun 2021 dengan RPJMDes Tahun 2020-2025. Hal ini harus dilakukan agar seluruh kegiatan dalam RKPDes tidak menyimpang dari RPJMDes karena RKPDes Tahun 2021 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021.
Komentar atas MUSRENBANGDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |


























