MONEV BANKEU PIK TAHUN 2020
Administrator 18 Agustus 2020 06:51:13 WIB
Pagu Indikatif Kewilayahan Kecamatan yang selanjutnya disebut PIK Kecamatan adalah sejumlah pagu maksimal anggaran yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan untuk wilayah kecamatan dengan mekanisme partisipatif melalui musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program. PIK diatur dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pagu Indikatif Kewilayahan Kecamatan.
Arah penggunaan dana PIK Kecamatan untuk pembangunan /rehabilitasi /peningkatan/pengerasan/pemeliharaan /bangunan pendukung jalan desa/kelurahan dengan prioritas jalan desa /kelurahan yang menghubungkan jalan desa/kelurahan lainnya atau jalan desa/kelurahan yang menghubungkan dengan Jalan Kabupaten.
Tahun 2020, Desa Badamita mendapatkan bantuan PIK Kecamatan yaitu pengaspalan jalan penghubung teng-teng - bandingan yang merupakan jalan penghubung tiga desa (lengkong-badamita-bandingan).
Dalam rangka monitoring dan evaluasi, tim kabupaten didampingi tim kecamatan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIK di wilayah Desa Badamita pada hari senin, 10 agustus 2020.
Komentar atas MONEV BANKEU PIK TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |

























