MUSDESSUS VALIDASI & PENETAPAN PENERIMA BLT DD TAHAP 1

Administrator 29 Juni 2020 10:51:59 WIB

Berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19) dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 10/PRI.00/IV/2020 perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, maka dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi dan Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahap 1 (April-Juni).

Musdessus dilaksanakan pada hari minggu, 10 mei 2020 di Aula Desa Badamita yang dihadiri oleh Forkompincam Rakit, Pemerintah Desa, BPD, LP3M, Karang Taruna, PKK, Ketua RT, Tokoh Agama/Masyarakat/Pemuda/Perempuan.

Ada 14 kriteria keluarga miskin yang bisa menerima manfaat dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai urat pemberitahuan dari Kementerian Desa PDTT dalam surat pemberitahuan bernomor 1261/PRI.00/IV/2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan para Kepala Desa seluruh Indonesia.

Musyawarah yang dipimpin oleh Joko Prayitno selaku wakil ketua BPD menyepakati beberapa hal, antara lain :

  1. Menetapkan adanya Kondisi Keadaan Mendesak dengan adanya Masyarakat Miskin Yang Mengalami Kedaruratan akibat Pandemi COVID-19  pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Badamita Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara.
  2. Menetapkan Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 183 KPM dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  3. Menetapkan Kriteria Penerima, Mekanisme Penyaluran, Besaran dan Jangka Waktu Penyaluran dan Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dengan mekanisme salur non tunai (paling cepat bulan Mei 2020) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Komentar atas MUSDESSUS VALIDASI & PENETAPAN PENERIMA BLT DD TAHAP 1

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita