PENETAPAN APBDes 2020
Administrator 24 Januari 2020 14:07:04 WIB
Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, setelah RKPDes ditetapkan pada bulan September pemerintah desa menyusun APBDes tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember.
Pemerintah Desa Badamita menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 09 Desember 2019 setelah disepakati bersama dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa Badamita. Diharapkan APBDes Tahun Anggaran 2020 menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sehingga bisa berjalan terarah dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Komentar atas PENETAPAN APBDes 2020
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- SEJARAH SERANGAN OEMOEM SATU MARET 1949
- RAPAT KOORDINASI KPM & VERIFIKATOR EHDW TINGKAT KECAMATAN RAKIT
- RAKOR TIM INTENSIFIKASI PBB P2 TAHUN 2024 DESA BADAMITA
- PPK KECAMATAN RAKIT GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU 2024
- RAPAT KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA
- MENGENANG BAPAK PEMBANGUNAN BANJARNEGARA 'WING TJIEN'
- SUB PIN POLIO PUTARAN 2 KEMBALI DILAKSANAKAN