PENETAPAN APBDes 2020

Administrator 24 Januari 2020 14:07:04 WIB

Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, setelah RKPDes ditetapkan pada bulan September pemerintah desa menyusun APBDes tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember.

Pemerintah Desa Badamita menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 09 Desember 2019 setelah disepakati bersama dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa Badamita. Diharapkan APBDes Tahun Anggaran 2020 menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sehingga bisa berjalan terarah dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Komentar atas PENETAPAN APBDes 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita