MUSDUS PENGGALIAN GAGASAN PERUBAHAN RPJMDes 2020-2025

Administrator 31 Agustus 2024 01:29:39 WIB

Menyesuaikan dengan ketentuan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa perlu untuk diubah.

Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun

Sebagi tindak lanjut hal tersebut, Pemerintah Desa Badamita mengadakan penggalian gagasan, ide maupun usulan kegiatan bidang Pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta Pemberdayaan Masyarakat melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang dimulai sejak tanggal 20 juli sampai tanggal 24 juli tahun 2024 di 5 Dusun.

Penggalian data tersebut dalam rangka menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020 sampai 2025 serta Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2025.

Hasil Musyawarh Dusun ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan Perubahan RPJMDes 2020-2025 dan RKPDes 2025 yang akan dibawa ke forum Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Komentar atas MUSDUS PENGGALIAN GAGASAN PERUBAHAN RPJMDes 2020-2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita