RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TA. 2024
Administrator 13 Januari 2024 15:08:43 WIB
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Dokumen Lampiran : RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TA. 2024
Komentar atas RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TA. 2024
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAKORNIS JARKOMDAT PUSAT
- GANDENG PMI, PEMDES BADAMITA KEMBALI LAKUKAN AKSI SOSIAL DONOR DARAH
- TRANSPARANSI APBDes TA. 2025
- REALISASI APBDes TA. 2024
- LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS
- SOSIALISASI PRIORITAS DANA DESA 2025 DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- PERINGATI HARI DESA NASIONAL, KECAMATAN RAKIT GELAR APEL BERSAMA DAN PENANAMAN POHON PANGAN