MUSDES PERENCANAAN RKPDes 2024

Administrator 30 Agustus 2023 16:26:07 WIB

Bahwa  untuk   melaksanakan ketentuan pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan pasal 34 dan paal 35 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka Pemerintah Desa telah membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyusun RKPDes 2024 telah melaksanakan jaring aspirasi masyarakat melalui forum Musyawarah Dusun sejak bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023.

Hasil jaring aspirasi dituangkan dalam rancangan RKPDes 2024 dan dipaparkan dalam forum Musyawarah Desa Perencanaan Desa RKPDes 2024 yang dilaksanakan pada hari Selasa 29 Agustus 2023.

Hadir dalam Musdes Kasi PMD Kecamatan Rakit, Babinsa Desa, Pendaming Desa, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.

Inti dari Musdes ini adalah paparan oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes 2024 dalam hali ini Sekretaris Desa Badamita yang diilanjutkan dengan pembacaan resmi Badan Permusyawaratan Desa dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa.

Dari rekomendasi BPD disampaikan bahwa penentuan prioritas kegiatan tahun 2024 untuk menunggu peraturan menteri yang mengatur penggunaan dana desa tahun 2024.

Komentar atas MUSDES PERENCANAAN RKPDes 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita