TRANSPARANSI APBDes 2023
Administrator 27 Desember 2022 07:21:44 WIB
Rancangan Peraturan Desa Badamita Nomor 10 Tahun 2022 Tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 telah dievaluasi oleh tim Evaluasi Kecamatan pada tanggal 05 Desember 2022 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Hasil Evaluasi RAPBDes Desa Badamita TA 2023.
Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2023, maka penggunaan Dana Desa tahun 2023 dianggarkan antara lain :
1) Untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3%.
2) Untuk penanganan kemiskinan ekstreem berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa paling banyak 25% (yang ditetapkan melalui forum Musyawarah Desa).
3) Untuk kegiatan ketahanan pangan hewani dan nabati dan padat karya tunai berupa kegiatan pembangunan kolam perikanan darat, rehabilitasi/pembangunan Jalan Usaha Tani, rehabilitasi/pembangunan saluran irigasi desa.
4) Untuk kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan pasar desa.
5) Untuk kegiatan-kegiatan lainnya pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat & Mendesak Desa sesuai RKPDes 2023.
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |