MUSRENBANGDESSUS PERUBAHAN RKDes 2022
Administrator 02 Februari 2022 19:31:38 WIB
Menindaklanjuti amanat Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 harus disesuaikan melalui perubahan.
Proses Perubahan RKPDes 2022 ini harus melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Khusus atau Musrenbangdessus tentang Perubahan RKPDes 2022. Musrenbandessus yang dihadiri oleh Forkompinca Rakit, Kepala Desa & Perangkat Desa, BPD, LP3M, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan menitikberatkan pada perubahan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang disesuaikan dengan amanah Perpres 104 dan PMK 190.
Musrenbangdessus Perubahan RKPDes Tahun 2022 dilaksanakan pada hari minggu 23 Januari 2022 di Aula Desa Badamit dimana hasil Musrenbangdessus dituangkan ke dalam Berita Acara Musrenbangdessus yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Perwakilan Masyarakat untuk selanjutnya menjadi dasar Perubahan APBDes Tahun 2022.
Komentar atas MUSRENBANGDESSUS PERUBAHAN RKDes 2022
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- LEPAS PISAH
- SEJARAH SERANGAN OEMOEM SATU MARET 1949
- RAPAT KOORDINASI KPM & VERIFIKATOR EHDW TINGKAT KECAMATAN RAKIT
- RAKOR TIM INTENSIFIKASI PBB P2 TAHUN 2024 DESA BADAMITA
- PPK KECAMATAN RAKIT GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU 2024
- RAPAT KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA
- MENGENANG BAPAK PEMBANGUNAN BANJARNEGARA 'WING TJIEN'