TRANSPARANSI APBDes TA 2022
Administrator 04 Januari 2022 21:32:23 WIB
Ruang lingkup Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 terdiri dari :
- Struktur/Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Pengangaran Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa;
- Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Peraturan Kepala Desa tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam hal terjadi bantuan keuangan bersifat khusus disampaikan kepada Desa setelah Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa |
Rp. 1.728.997.000,- |
|
2. Belanja Desa |
Rp. 1.802.812.634,- |
|
Surplus/Defisit |
Rp. (73.815.634-) |
|
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 73.815.634,- |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 00.000,- |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
|
|
Rp. 73.815.634,- |
|
Dokumen Lampiran : PERDES APBDes TA 2022
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |