SINKRONISASI BATAS DESA
Administrator 17 Desember 2025 19:40:12 WIB
Sinkronisasi batas desa sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik wilayah, dan mengoptimalkan pembangunan. Kejelasan batas memastikan program seperti pengelolaan potensi ekonomi, penyaluran dana, dan program sertifikasi tanah (PTSL) dapat berjalan tepat sasaran tanpa tumpang tindih.
Karena hal tersebut, maka dua desa yang berbatasan langsung dengan Desa Badamita yaitu Desa Sambong dan Tribuana Kecamatan Punggelan melakukan sinkronisasi batas desa pada Rabu 17 Desember 2025 di Aula Desa Badamita yang melibatkan Sekretaris Desa & Perangkat Desa dari ketiga wilayah yang berbatasan langsung.
Sinkronisasi batas desa sendiri merupakan proses mencocokkan dan menyepakati titik koordinat batas wilayah antar-desa. Sinkronisasi ini bertujuan untuk mencegah sengketa, memastikan tertib administrasi, dan mengintegrasikan peta wilayah ke dalam satu data nasional. Proses ini dilakukan secara partisipatif oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten menggunakan metode kartometrik atau survei lapangan.
Komentar atas SINKRONISASI BATAS DESA
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Profil Desa Badamita
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DIRGAHAYU TNI KE 81, 'TNI KUAT BERSAMA RAKYAT, INDINESIA BERDAULAT, ADIL & MAKMUR'
- HARI KESAKTIAN PANCASILA 2027
- RAKOR TP PKK BULAN SEPTEMBER
- MUSRENBANGDES RKPDES 2027 & DU-RKP 2028
- MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA (RKPDES) TA. 2027
- PENDISTRIBUSIAN BANTUAN PANGAN NASIONAL ALOKASI JULI-SEPTEMBER
- PERPISAHAN KKN 22 UMNU KEBUMEN BERLANGSUNG SEDERHANA























