RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 2020-2027
Administrator 19 Desember 2024 23:44:23 WIB
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti tertuang dalam Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa turut diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Hal ini tentu saja berimplikasi pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama masa jabatan Kepala Desa harus diubah. RPJMDes 2020-2025 diubah menjadi RPJMDes 2020-2027 mengikuti masa jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang terbaru.
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun. RPJMDes merupakan perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat desa dan stakeholder lainnya.
Proses penyusunan RPJMDes diatur dalam Pasal 6 s/d Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 26 s/d Pasal 33 Peratyran Menteri Desa PDTT RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
RPJM Desa memuat: a. visi dan misi kepala Desa; b. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan c. rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Komentar atas RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 2020-2027
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAKORNIS JARKOMDAT PUSAT
- GANDENG PMI, PEMDES BADAMITA KEMBALI LAKUKAN AKSI SOSIAL DONOR DARAH
- TRANSPARANSI APBDes TA. 2025
- REALISASI APBDes TA. 2024
- LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS
- SOSIALISASI PRIORITAS DANA DESA 2025 DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- PERINGATI HARI DESA NASIONAL, KECAMATAN RAKIT GELAR APEL BERSAMA DAN PENANAMAN POHON PANGAN