RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025

Administrator 19 Desember 2024 23:43:15 WIB

RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh Pemerintah Desa untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan sebagai penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun.

RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa mulai bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan September tahun berjalan untuk selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berikutnya.

Penyusunan RKPDes diatur dalam Pasal 29 s/d Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal Pasal 34 s/d Pasal 49 Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan: a. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota; c. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa; d. usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa.

Komentar atas RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita