PENGUMUMAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2019

Administrator 01 Maret 2019 13:55:49 WIB

Sesuai program kerja dan jadwal kegiatan Penitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Badamita Tahun 2019 untuk jabatan Kepala Dusun IV Sokaraja yang diumumkan tanggal 27-28 Februari 2019, maka penitia mengirimkan surat pengumuman kepada Ketua RT dan memasang banner/baliho pengumuman kekosongan perangkat desa .

Pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dibuka mulai tanggal 01 s/d 14 Maret 2019 (14 hari kerja), dengan syarat-syarat bagi bakal calon adalah sebagai berikut  :

KETENTUAN UMUM

  1. Membuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Badamita Kecamatan Rakit untuk JabatanKepala Dusun IV Sokaraja, Desa Badamita.
  2. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pendaftaran dimulai tanggal 01 s.d. 14 Maret 2019 (selama 14 hari )
  • Apabila sampai pada tanggal 14 Maret 2019  jumlah pelamar hanya 1 orang, maka jangka waktu pendaftaran akan diperpanjang kembali pada tanggal 15 s.d. 21 Maret  2019 (selama 7 hari ).
  • Apabila sampai pada tanggal 22 Maret 2019  jumlah pelamar masih hanya 1 orang, maka jangka waktu pendaftaran akan diperpanjang kembali pada tanggal 22  s.d 28 Maret 2019 (selama 7 hari ).
  • Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka pendaftaran bakal calon di tunda.

Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa :

  1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
  2. Selain memenuhi persyaratan umum dan khusus perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon perangkat desa menandatangani pernyataan sebagaiman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  3. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  6. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi berupa :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai;
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
  • Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan berwenang;
  • Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  • Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
  • Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
  • Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diambil sumpah/pelantikan

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

  1. Bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
  2. Bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
  • Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang terpiilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Dalam hal Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Camat.
  • Dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan ijin tertulis dari Ketua BPD.

 KETENTUAN KHUSUS

 Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa :

 1.  Surat Permohonan dari Bakal Calon Perangkat Desa dengan ketentuan :

  1. Ditulis dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-.
  2. Ditujukan Kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
  3. Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Panita dengan tanda terima yang disediakan oleh Panitia.

2.  Surat Permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :

  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
  • Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
  • Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  • Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
  • Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa.
  • Surat izin tertulis dari Camat bagi Ketua BPD yang mencalonkan diri.
  • Surat izin tertulis dari Ketua BPD bagi Anggota BPD yang mencalonkan diri.
  • Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 Lembar
  • Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Surat Permohonan beserta Lampirannya dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dimasukkan ke dalam stofmap warna merah muda (stofmap mandiri dari masing-masing peserta).
  2. Di bagian depan stofmap ditempel form cek list berkas(form cek list disediakan oleh panitia).
  3. Pelaksanaan ujian penyaringan dan ketentuan lain akan diatur lebih lanjut.
  4. Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia.

Demikian Pengumuman Pengisian Kekosongan Perangkat Desa ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Badamita Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarenegara.

 

                                                                                                                                       

Komentar atas PENGUMUMAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita