MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBDes SEMESTR 2 TA. 2024
Administrator 01 Maret 2025 10:14:08 WIB
Mendasari Pasal 84 Ayat (2) Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di willayah Kecamatan masing-masing. Salah satu bentuk pembinaan adalah monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Berjalan.
Atas hal tersebut, maka Camat Rakit melalui Tim Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan APBDes hadir di Desa Badamita pada 20 Februari 2025 dalam rangka Monotoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBDes TA. 2024 Semeseter 2.
Tim Monev Kecamatan Rakit yang dipimpin Sekretaris Kecamatan Siti Izzati melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh baik administrasi maupun hasil kegiatan di lapangan.
Disela kegiatan Siti Izzati menyampaikan bahwa tujuan monitoring dan evaluasi kali ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBDes telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 'Monev kali ini sekaligus untuk melaksanakan evaluasi atas Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes TA. 2025, imbuhnya".
Komentar atas MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBDes SEMESTR 2 TA. 2024
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELATIHAN APLIKASI PRODESKEL
- RENUNGAN HARI KARTINI, EMANSIPASI SALAH ARAH?
- RAKOR ADMINDUK TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2025
- SINERGITAS PEMDA KAB BANJARNEGARA DAN PEMDES TAHUN 2025
- OPEN HOUSE CAMAT RAKIT DALAM RANGKA HALAL BIHALAL
- LEBARAN DAN TRADISI PAMER OUTFIT, GAYA ATAU GENGSI?
- MUDIK, TRADISI PULANG KAMPUNG YANG PENUH MAKNA