PPDI JAWA TENGAH BERKOORDINASI DENGAN DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI TERKAIT REVISI PP 11

Administrator 21 Juli 2024 23:03:59 WIB

Selasa, 09 Juli  2024 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah berkesempatan melaksanakan koordinasi dengan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri di Pasar Minggu Jakarta Selatan dalam rangka memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam koordinasi kali ini, antara lain :

1. Penegasan pasal 26 ayat (2) huruf b tentang kewenangan kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar dalam peraturan pemerintah mengatur lebih lanjut sk perangkat desa dari bupati/walikota atas usul kepala desa.

2. Sanksi yang jelas apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.

3. NIPD secara nasional sebagai akuntabilitas data dan jumlah perangkat desa se Indonesia, karena NIPD tingkat kabupaten masih belum memberikan rasa aman dan nyaman perangkat desa dari pemberhentian sepihak/non procedural.

4. Tunjangan perangkat desa agar diatur lebih rinci sebagaimana amanah pasal 50A UU 3 Tahun 2024 (Tunjangan Jabatan, Kinerja, THR, Tunj. anak, Tunj. suami/istri dan tunj. Pendidikan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita