PPDI JAWA TENGAH BERKOORDINASI DENGAN DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI TERKAIT REVISI PP 11
Administrator 21 Juli 2024 23:03:59 WIB
Selasa, 09 Juli 2024 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah berkesempatan melaksanakan koordinasi dengan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri di Pasar Minggu Jakarta Selatan dalam rangka memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam koordinasi kali ini, antara lain :
1. Penegasan pasal 26 ayat (2) huruf b tentang kewenangan kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar dalam peraturan pemerintah mengatur lebih lanjut sk perangkat desa dari bupati/walikota atas usul kepala desa.
2. Sanksi yang jelas apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.
3. NIPD secara nasional sebagai akuntabilitas data dan jumlah perangkat desa se Indonesia, karena NIPD tingkat kabupaten masih belum memberikan rasa aman dan nyaman perangkat desa dari pemberhentian sepihak/non procedural.
4. Tunjangan perangkat desa agar diatur lebih rinci sebagaimana amanah pasal 50A UU 3 Tahun 2024 (Tunjangan Jabatan, Kinerja, THR, Tunj. anak, Tunj. suami/istri dan tunj. Pendidikan.
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MINLOK PLKB KECAMATAN RAKIT
- PERENCANAAN DESA MELALUI MUSDES RKPDes 2025 & PERUBAHAN RPJMDes 2020-2025
- PPS BADAMITA GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DPS PEMILUKADA 2024
- BIMBINGAN TEKNIS BAGI ANGGOTA BPD
- MUSDUS PENGGALIAN GAGASAN PERUBAHAN RPJMDes 2020-2025
- GELAR BUDAYA MENYAMBUT HUT RI KE 79
- MASYARAKAT BADAMITA GELAR MALAM TASYAKURAN HUT RI KE 79 DENGAN BERAGAM KEGIATAN