SOSIALISASI BIDANG HUKUM DAN PEMBENTUKAN DESA RESTORATIVE JUSTICE

Administrator 22 November 2023 21:47:44 WIB

Penerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa dalam implementasinya sangat tepat. Sebab, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial di tengah masyarakat. 

Restorative justice merupakan proses penyelesaian pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu dan bertemu besama-sama untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan hati nurani. RJ merupakan penerapan Pancasila sila kedua dan keempat. 

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara bekerja sama dengan Polres Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan Sosialisasi Bidang Hukum dan Pembentukan Desa Restorative Justice bagi seluruh desa di Kecamatan Rakit pada Rabu 22 November 2023 di Aula Desa Adipasir.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Ketua LP3m dan Perwakilan Tokoh Masyarakat dari 11 Desa di wilayah Kecamatan Rakit dengan menghadirkan narsum dari Kejaksaan Negeri Banjarnagara dan Polres Banjarnegara.

Acara dikahiri dengan penandatanganan pembentukan Desa Restorative Justice antara Kepala Desa, Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan Polres Banjarnegara.

Dokumen Lampiran : SOSIALISASI BIDANG HUKUM DAN PEMBENTUKAN DESA RESTORATIVE JUSTICE


Komentar atas SOSIALISASI BIDANG HUKUM DAN PEMBENTUKAN DESA RESTORATIVE JUSTICE

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita