MUSDES TRANSFORMASI UPK KE BUMDESMA

Administrator 29 Oktober 2022 20:16:02 WIB

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

Menyikapi hal ini, maka Pemerintah Desa Badamita bersama BKAD UPK Rakit Sempulur Sejahtera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Transformasi UPK ex PNPM Mandiri menjadi BUMDesma pada hari Selasa 18 Oktober 2022 di Ala Desa Badamita.

Musyawarah yang dihadiri oleh unsur masyarakat, forkompinca dan BKAD UPK Rakit ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Badamita Riswan dengan hasil akhir menyepakati transformasi UPK ex PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma dan menunjuk delegasi desa yang akan mengikuti Musyawarah Antar Desa.

Komentar atas MUSDES TRANSFORMASI UPK KE BUMDESMA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita