PELANTIKAN MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

Administrator 14 April 2022 16:57:20 WIB

Menindaklanjuti kekosongan jabatan Kaur Keuangan dan Kasi Kesejahteraan dan berdasar pada Pasal 27 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sesuai kewenangannya Kepala Desa Badamita melaksanakan konsultasi kepada Camat Rakit terkait mutasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa Badamita.

Hasil konsultasi berupa Surat Rekomendasi Camat Rakit Nomor 141.3/107/Kec.rkt/2022 dan Nomor: 141.3/108/Kec.rkt/2022 Tanggal 20 Maret 2022 perihal Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Badamita menjadi dasar Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Badamita Nomor 141.3/23 Tahun 2022 tentang Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Badamita.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Badamita tersebut, maka kekosongan jabatan Kaur Keuangan diisi oleh saudara Isfiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun 4 Sokaraja dan kekosongan jabatan Kasi Kesejahteraan diisi oleh saudara Akhmad Mukodar yang sebelumnya menjabat sebagai Staff Perencanaan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada hari jum'at 01 April 2022 di Aula Desa Badamita yang dihadiri oleh Forkompincam, Kepala Desa & Perangkat Desa, BPD, LP3M, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Perempuan. Acara diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan Kepala Desa oleh Sekretaris Desa dilanjutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Desa Badamita Rahmatulloh.

Komentar atas PELANTIKAN MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita