REALISASI APBDes TA. 2020

Administrator 01 Februari 2021 17:45:55 WIB

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

Sesuai Pasal 3 Ayat (8.b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memuat Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Saat ini sudah memasuki Tahun Anggaran 2021, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Realisasi APBDes TA 2020 dalam bentuk dokumen dan banner tranparansi anggaran.

Dokumen Lampiran : REALISASI APBDes 2020


Komentar atas REALISASI APBDes TA. 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita