MUSYAWARAH PERTANGGUNGJAWABAN & PENYERAHAN PEKERJAAN TAHUN 2020

Administrator 01 Februari 2021 11:49:58 WIB

Sejalan dengan Pasal 76 Ayat (1) Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa Badamita melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pertanggungjawaban dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2020.

Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Desember 2020 yang dihadiri oleh unsur Forkompincam, Pemerintah Desa, TPK, BPD, Lembaga Desa dan Ketua RT. Dalam musyawarah, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang diwakili oleh Hadriyanti selaku Kasi Kesra dan PPKD Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa memaparkan dan melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

Selanjutnya dilaksanakan serah terima dari PPKD kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Rahmatulloh selaku Kepala Desa Badamita menerima laporan dari PPKD yang dituangka dalam Bertia Acara serah terima dari masing-masing PPKD kepada Kepala Desa dan menyerahkannya kepada BPD yang diwakili oleh Riswan selaku ketua BPD Badamita. Sebelum menerima hasil kegiatan, ketua BPD menyampaikan kepada forum untuk memberikan tanggapan atas laporan dari Pemerintah Desa.

Secara keseluruhan peserta musyawarah menerima dan menyepakati seluruh laporan kegiatan dari Pemerintah Desa kepada BPD. Atas dasar kesepakatan peserta musyawarah, maka ketua BPD menerima laporan seluruh kegiatan tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara serah terima kegiatan dari Kepala Desa kepada BPD.

Dokumen Lampiran : Perbup 76 Tahun 2018


Komentar atas MUSYAWARAH PERTANGGUNGJAWABAN & PENYERAHAN PEKERJAAN TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita