MUSRENBANGDESSUS PERUBAHAN RKPDes TAHUN 2021

Administrator 01 Februari 2021 11:45:50 WIB

Setelah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021 disepakati bersama BPD dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa, terbit Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, maka RKPDes Tahun 2021 perlu untuk diubah dan disesuaikan berpedoman pada pedoman sinkronisasi antara Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Khusus (Musrenbagdessus) Perubahan RKPDes Tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Desember 2020 bertempat di Aula Desa Badamita.

Musrenbagdessus Perubahan RKPDes dihadiri oleh Forkompincam, Pemerintah Desa, BPD, LP3M, Ketua RT dan Perwakilan Tokoh Masyarakat. Dalam kesempatan ini Supri Hadi Prayitno, Sekretaris Desa Badamita selaku Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2021 memaparkan matrik RKPDes Tahun 2021 yang telah disesuaikan dengan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020. 

Setelah melalui pembahasan, maka seluruh peserta Musrenbangdessus menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RKPDes Tahun 2021 dan merekomendasikan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan RKPDes Tahun 2021.

Komentar atas MUSRENBANGDESSUS PERUBAHAN RKPDes TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita