RELAWAN DESA LAWAN COVID-19

Administrator 29 Juni 2020 10:40:31 WIB

Saat ini, kita dikejutkan dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Covid-19 menyebar dengan begitu cepat, bahkan telah merubah seluruh sendi-sendi kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.

Menyikapi perkembangan penyebaran covid-19 dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai dan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 360/364 tahun 2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Pandemic COVID-19 di Wilayah Kabupaten Banjarnegara maka dibentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19, terdiri dari :

Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota :
a. Perangkat desa
b. Anggota BPD
c. Kepala dusun atau yang setara
d. Ketua RW
e. Ketua RT
f. Pendamping Lokal Desa
g. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
h. Pendamping Desa Sehat
i. Pendamping lainnya yang berdomisili di desa
J. Bidan Desa
k. Tokoh Agama
l. Tokoh Adat
m. Tokoh Masyarakat
n. Karang Taruna
o. PKK
p. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)

Mitra:
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa

 

 

Dokumen Lampiran : SE Mendes PDTT No. 8 Tahun 2020


Komentar atas RELAWAN DESA LAWAN COVID-19

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita