APBDes 2019
Administrator 04 Januari 2019 12:59:00 WIB
Tindak lanjut dari pembahasan dan penyepakatan APBDes 2019 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah ditetapkan dan diundangkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 pada tanggal 28 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 47 Ayat (2) Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Desa, dimana APBDes ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa |
Rp. 1.685.786.000,- |
|
2. Belanja Desa |
Rp. 1.760.345.106,- |
|
Surplus/Defisit |
Rp. (74.559.106,-) |
|
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 74.559.106,- |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 00.000,- |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
|
|
Rp. 74.559.106,- |
|
Komentar atas APBDes 2019
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- LEPAS PISAH
- SEJARAH SERANGAN OEMOEM SATU MARET 1949
- RAPAT KOORDINASI KPM & VERIFIKATOR EHDW TINGKAT KECAMATAN RAKIT
- RAKOR TIM INTENSIFIKASI PBB P2 TAHUN 2024 DESA BADAMITA
- PPK KECAMATAN RAKIT GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU 2024
- RAPAT KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA
- MENGENANG BAPAK PEMBANGUNAN BANJARNEGARA 'WING TJIEN'