ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Administrator 23 April 2016 15:34:53 WIB

PERSYARATAN ADMINISTRASI PEMBUATAN DOKUMEN LEGALITAS FORMAL KEPENDUDUKAN

         Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru :

  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir permohonan KK
  3. Foto copy surat nikah bagi yang sudah menikah
  4. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa/kelurahan
  5. Foto copy surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data
  6. Foto copy surat cerai bagi yang sudah bercerai
  7. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di  atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

         Pembuatan KK baru karena pindah datang :

  1. Syarat a s/d g
  2. Surat keterangan pindah dari daerah asal

       Pembuatan KK baru karena pemecahan KK :

  1. Syarat a s/d g
  2. KK lama yang akan dipecah

       Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian :

  1. Syarat a s/d g
  2. KK terakhir yang dimiliki
  3. Surat keterangan kematian/akta kematian ; atau
  4. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

       Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru (karena kelahiran) :

  1. Syarat a s/d g
  2. KK terakhir yang dimiliki
  3. Foto copy akta kelahiran dilegalisir

       Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga melalui numpang KK :

  1. Syarat a s/d g
  2. KK yang akan dipecah
  3. KK yang akan ditumpangi
  4. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

       Penggantian KK :

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. KK yang rusak bila KKnya rusak
  3. Surat kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
  4. Foto copy dokumen kependudukan dari anggota keluarga, dilegalisir

       Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) – elektronik :

  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir permohonan KTP
  3. Sudah berusia 17 tahun
  4. Belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah
  5. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa/kelurahan
  6. Foto copy surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data
  7. Foto copy surat nikah bagi yang sudah menikah
  8. Foto copy surat cerai bagi yang sudah bercerai
  9. Foto copy kartu keluarga (KK)
  10. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di  atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
  11. Telah melakukan perekaman data KTP - el

       Penggantian KTP :

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya
  3. KTP yang rusak bagi yang KTPnya rusak
  4. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang

       Persyaratan Pindah Datang :

  1. Mengisi formulir permohonan pindah datang
  2. Surat pengatar dari Desa/Kelurahan, dan Kecamatan
  3. Foto copy dan asli KTP-el (bagi yang sudah melakukanperekaman tetapi belum memenrima KTP-el, menggunakan surat keterangan sudah perekaman.
  4. Foto copy dan ali KK yang akan dicabut
  5. Foto copy dan asli surat nikah/akta perkawinan
  6. Foto copy dan asli akta perceraian bagi yang sudah cerai hidup
  7. Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang tua/wali bagi penduduk yang pindah datang sampai dengan umur 17 tahun (belum wajib KTP)
  8. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di  atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
  9. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

      Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Beda Nama & Tanggal Lahir, Surat Keterangan             Usaha, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Lainnya :

  1. Surat pengantar dari RT/Kadus setempat
  2. Foto copy KTP & KK

       Persyaratan permohonan akta kelahiran :

  • Umum (pencatatan 0-60 hari setelah lahir) :
  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran
  3. Surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan/diwakilkan
  4. Asli surat keterangan kelahiran dari desa
  5. Foto copy surat nikah /Kutipan akta perkawinan/Akta cerai dari orang tua termohon
  6. Surat pernyataan lahir luar nikah bagi kelahiran di luar nikah
  7. Foto copy KTP orang tua termohon
  8. Foto copy KK terbaru (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan aktanya)
  9. Surat pernyataan (disediakan oleh DINDUKCAPIL)
  10. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan foto copy KTP saksi
  11. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • Khusus (pencatatan lebih dari 60 hari setelah lahir) :
  1. Syarat a s/d k
  2. Surat keputusan Kepala Dindukcapil tentang izin pencatatan lebih dari 60 hari setelah lahir
  3. Ijasah bagi yang sudah memiliki

       Persyaratan permohonan kutipan II Akta Kelahiran/Akta Perkawinan :

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau akta kelahiran/akta perkawinan yang rusak
  3. Foto copy akta kelahiran/akta perkawinan
  4. Foto copy KTP & KK
  5. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

       Persyaratan perubahan nama :

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir perubahan nama
  3. Salinan penetapan pengadilan tentang perubahan nama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
  6. Foto copy KTP & KK
  7. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

       Persyaratan pengangkatan anak :

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir adopsi (pengangkatan anak)
  3. Penetapan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Kutipan akta kelahiran
  5. Foto copy KTP/KK orang tua angkat
  6. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua angkat
  7. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

       (batas waktu pelaporan 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan)

         Persyaratan pengurusan JAMKESMAS :

  1. Foto copy kartu Jamkesmas
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Surat rujukan dari Puskesmas
  5. Surat keterangan nama/tanggal lahir dari Desa/Kelurahan apabila terdapat perbedaan antara kartu Jamkesmas dengan KTP/KK

       Persyaratan pengambilan BLSM/PSKS/PKH :

  1. Foto copy dan asli kartu BLSM/PSKS/PKH
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Surat keterangan nama/tanggal lahir dari Desa/Kelurahan apabila terdapat perbedaan antara kartu BLSM dengan KTP/KK
  5. Surat Kuasa bermaterai cukup  apabila dikuasakan, mengetahui Kepala Desa

 

Dokumen Lampiran : PERMENDAGRI ADMINDUK


Komentar atas ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita